Kasus Ibu Ajak Dua Anaknya Curi Kosmetik di Tangsel Berakhir Damai dengan Restorative Justice

By Redaksi 15 Apr 2025, 17:27:58 WIB Hukum
Kasus Ibu Ajak Dua Anaknya Curi Kosmetik di Tangsel Berakhir Damai dengan Restorative Justice

Keterangan Gambar : Proses Restorative Justice di Polsek Pondok Aren bersama Pelaku Pencurian dan Pihak Swalayan


TANGSEL, URBANFEED - Polsek Pondok Aren terapkan restorative justice terhadap kasus pencurian kosmetik, berupa sabun cuci muka yang dilakuan seorang ibu beserta dua anaknya yang berusia 7 dan 13 tahun karena alasan ekonomi. Dimana pelaku mengaku mencuri untuk dijual kepada “wanita malam” yang diketahuinya. Minggu (13/4/2025) siang di Swalayan Hari Hari Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Menurut keterangan yang diunggah akun Instagram resmi Polsek Pondok Aren, pihak swalayan segera menghubungi Polsek Pondok Aren usai mendapati pencurian. Sesampainya di lokasi, petugas, yang didampingi perwakilan dari swalayan, menginterogasi pelaku. Dalam pengakuannya, sang ibu menyatakan bahwa pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi yang mendesak. Ia mengaku harus menghidupi lima anaknya, dengan tiga di antaranya yang berusia 3, 9, dan 11 tahun sedang menanti di rumah, sehingga ia merasa terpaksa mengambil langkah tersebut.


Baca Lainnya :

Menyikapi situasi ini, Polsek Pondok Aren memutuskan untuk menerapkan pendekatan Restorative Justice demi kemanusiaan. Pendekatan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa pelaku, yang juga merupakan kepala keluarga dengan tanggung jawab menghidupi anak-anaknya, berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Selain itu, pihak swalayan tidak menuntut pelaku melalui jalur hukum.


Selanjutnya, ibu pelaku beserta kedua anaknya dan perwakilan Swalayan Hari Hari diajak untuk datang ke kantor Polsek Pondok Aren guna membuat pernyataan bersama sebagai bagian dari proses Restorative Justice. Dengan adanya jaminan keluarga dari pihak pelaku, mereka pun akhirnya dibebaskan dengan syarat untuk menjalani pengawasan serta memberikan janji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Kasus ini menunjukkan bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan sebagai solusi alternatif di tengah permasalahan sosial ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan dan kesejahteraan keluarga yang terlibat.(MIN)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment