Terhasut Isu Penculikan, Warga Cianjur Aniaya Lansia yang Baru Ambil Pensiun
Berikut Kronologi Lengkapnya

By Redaksi Urbanfeed 06 Mei 2025, 22:12:52 WIB Hukum
Terhasut Isu Penculikan, Warga Cianjur Aniaya Lansia yang Baru Ambil Pensiun

Keterangan Gambar : Nenek Asyah mengalami luka lebam usai dipukuli warga setelah di fitnah penculik


CIANJUR, URBANFEED - Seorang lansia bernama Asyah (76) asal Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menjadi korban penganiayaan massa saat pulang berjalan kaki dari Sukabumi usai mencairkan dana pensiun mendiang suaminya pada Minggu, 4 Mei 2025 siang  . Polisi Polres Cianjur kini telah menangkap satu pelaku, Ahmad (50), yang mengaku terhasut isu penculikan, sementara tersangka lain, Abdul Kohar, masih buron  . Akibat pengeroyokan, Asyah mengalami luka lebam di wajah, belakang kepala, dan punggung, dan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara  .

Baca Lainnya :





Kronologi Kejadian



Pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Asyah tiba di Kampung Legok, Desa Bunikasih, setelah mencairkan dana pensiun almarhum suaminya di kantor pos Sukabumi  .

Karena jalanan menanjak, Asyah sempat meminta tolong seorang bocah untuk menuntunnya, namun bocah tersebut lari meninggalkannya  .

Tidak lama kemudian, seorang warga meneriakkan tuduhan penculikan terhadap Asyah hingga memancing kerumunan massa yang kemudian memukuli dan menendang korban hingga babak belur  .





Penangkapan dan Status Tersangka



Polres Cianjur menetapkan dua tersangka atas peristiwa ini, yakni Ahmad dan Abdul Kohar  .

Pada Selasa, 6 Mei 2025, Ahmad (50) berhasil ditangkap di rumahnya dan mengaku “hanya memukul sekali di bagian kepala” karena emosi mendengar isu bahwa Asyah menculik anaknya  .

Abdul Kohar hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan polisi terus melakukan pengejaran agar yang bersangkutan segera ditangkap  .





Kondisi Korban



Akibat penganiayaan, Asyah menderita luka lebam parah di wajah, belakang kepala, dan punggung, hingga sulit diajak berbicara karena nyeri  .

Cucu korban, Nur Azizah (30), menyatakan bahwa neneknya hanya meminta bantuan hendak pulang—bukan berupaya menculik—dan langsung dianiaya tanpa kesempatan membela diri  .





Proses Hukum dan Ancaman Hukuman



Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun  .

Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi untuk memperkuat berkas perkara, sembari memburu tersangka buron  .





Pernyataan dan Seruan



AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur, mengutuk keras aksi main hakim sendiri berbasis isu tidak terbukti:


“Kami sangat mengecam penganiayaan terhadap lansia ini. Tuduhan tanpa dasar berujung kekerasan yang tidak seharusnya terjadi.” 


Tokoh publik Zulfikar Akbar menyoroti bahaya prasangka tanpa fakta:


“Amarah warga yang nyaris merenggut nyawa nenek 76 tahun itu menunjukkan betapa berbahayanya tuduhan tanpa verifikasi.” 


Kuasa hukum korban, Fanfan Nugraha, menegaskan akan mendampingi keluarga menuntut keadilan penuh atas perbuatan keji ini  .




Dengan penangkapan satu pelaku dan upaya pengejaran tersisa, diharapkan masyarakat teringat pentingnya verifikasi sebelum bertindak, serta pihak berwenang menegakkan efek jera untuk mencegah praktik main hakim sendiri di masa mendatang. (MIN)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment