- Iran Hentikan Kerja Sama dengan PBB Terkait Pengawasan Nuklir
- Lagi! Mahasiswa UNIBA Demo Kampus
- Miguel Uribe Turbay Ditembak Saat Kampanye, Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogotá
- Miguel Uribe Turbay Ditembak Saat Kampanye, Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogotá
- Rusia Gempur Ukraina Barat, Kota Lutsk Jadi Sasaran Serangan Balasan Besar-Besaran
- Perampokan Sadis di Serang: Ibu Tewas, Ayah Ditemukan dalam Karung, Anak Selamat
- Jutaan Lebah Madu Kabur Usai Truk Terguling di Washington
- Roadshow To Campus JDIH Provinsi Banten Jadi Bukti Komitmen Terhadap Keterbukaan Ruang Publik
- Pegawai Bank Indonesia Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri dari Helipad Gedung BI
- Resmi, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas Jabat Bupati dan Wakil Bupati Serang
Sudah Beroperasi 15 Tahun, BBWS Kini Peringatkan Jembatan Haji Endang Karawang

Keterangan Gambar : Spanduk Peringatan Yang Dipasang BBWS Citarum
KARAWANG, URBANFEED - Pada akhir April hingga awal Mei 2025, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum melayangkan peringatan keras kepada Muhammad Endang Junaedi—dikenal sebagai Haji Endang—atas pengoperasian Jembatan Perahu Haji Endang di Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, Karawang, tanpa izin resmi. BBWS memandang struktur ini ilegal dan berisiko keselamatan, lalu memasang spanduk peringatan sebagai ultimatum pembongkaran jika Endang tidak mengurus perizinan dalam waktu singkat . Pihak BBWS menegaskan bahwa wilayah Sungai Citarum adalah kewenangan mereka, namun persoalan jalan dan jembatan di atasnya masuk ranah Pemerintah Kabupaten Karawang . Haji Endang, yang sudah beroperasi selama sekitar 15 tahun, sempat marah dan bersama warga mencopot spanduk BBWS, tetapi proses hukum dan keselamatan tetap menjadi perhatian utama .
Baca Lainnya :
- Andika Hazrumy Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Banten0
- NALA ARES Mejeng di Four Points Surabaya Sambut Hari Pendidikan Nasional & HUT ke-7320
- Badai Pasir Dahsyat Terjang Wilayah Selatan Israel, Jarak Pandang Hampir Nol0
- Kebakaran Meluas, Israel Minta Bantuan Yunani Hingga Italia0
- Tim Anggar U-23 Swiss Tolak Menghadap Bendera Israel saat Upacara Penyerahan Medali0
Latar Belakang Jembatan Perahu Haji Endang
Jembatan perahu yang dibangun oleh Muhammad Endang Junaedi ini menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Struktur berupa rakitan ponton dan papan kayu telah beroperasi selama sekitar 15 tahun, melayani ribuan penyeberang setiap harinya, serta menyokong aktivitas ekonomi lokal yang konon beromzet hingga Rp 20 juta per hari .
Warga setempat menyatakan jembatan ini mempersingkat jarak tempuh, mengefisienkan angkutan barang, dan membuka lapangan kerja. Menurut laporan, arus ekonomi desa naik signifikan sejak jembatan didirikan, tanpa menimbulkan konflik berarti hingga baru-baru ini.
Jembatan Perahu Haji Endang pertama kali dibangun pada tahun 2010 atas permintaan tokoh Dusun Rumambe sebagai jalur penyeberangan alternatif, sehingga hingga Mei 2025 jembatan tersebut telah beroperasi selama sekitar 15 tahun
Awal Inisiatif dan Tahun Pembangunan
- Pada awalnya, wilayah tersebut merupakan jalan buntu; pada tahun 2010, tokoh setempat mengusulkan pembangunan penyeberangan melalui perahu untuk menghubungkan Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, dan Desa Parungmulya .
- Muhammad Endang Junaedi, yang kemudian dikenal sebagai Haji Endang, memulai konstruksi jembatan perahu pada 2010 setelah mendapatkan dukungan warga dan saran Bupati Karawang saat itu kepada Endang untuk menjalankannya secara mandiri .
- Struktur awal berupa perahu kayu, kemudian mengalami beberapa kali pembaruan—termasuk penggunaan ponton besi—untuk meningkatkan safety dan kapasitas operasional .
Regulasi dan Persoalan Perizinan
BBWS Citarum menegaskan bahwa setiap pemanfaatan struktur di atas badan sungai wajib memiliki izin resmi dari kementerian/lembaga terkait. Menurut Kepala BBWS, Dian Al Ma’ruf, pengurusan dokumen izin tidak rumit dan dapat selesai dalam tujuh hari jika persyaratan lengkap . Pemasangan spanduk “Tidak Berizin” pada tanggal 29 April 2025 menjadi tanda peringatan awal bahwa operasi jembatan dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan .
Ultimatum dan Spanduk Peringatan
Pada 2 Mei 2025, BBWS secara resmi mengultimatum Haji Endang untuk segera mengurus perizinan. Jika diabaikan, jembatan akan dibongkar secara paksa. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dian Al Ma’ruf di Kantor Bupati Karawang, di mana ia menegaskan bahwa BBWS hanya memiliki kewenangan di kawasan Sungai Citarum, bukan perbaikan atau pemeliharaan jalan di darat .
Tanggapan Haji Endang dan Warga
Menanggapi ultimatum, Haji Endang dan sejumlah warga merasa keberatan dengan aksi penyegelan dan ancaman pembongkaran. Mereka mencopot spanduk peringatan dan menilai tindakan BBWS sebagai ancaman terhadap kelangsungan sosial-ekonomi setempat. Namun demikian, Haji Endang diimbau untuk tetap mematuhi proses legal, jika tidak akan ada konsekuensi tegas dari pemerintah daerah maupun BBWS .
Dampak Terhadap Masyarakat Lokal
Ancaman penutupan jembatan memunculkan kekhawatiran warga akan terganggunya mobilitas harian, biaya tambahan pada rute alternatif, serta potensi kemacetan di jembatan resmi terdekat. Selain itu, hilangnya akses cepat dapat menurunkan omset pedagang perahu dan ojek lokal yang mengandalkan rute ini. (MIN)
