- Bagian 1 - Pusat Bantuan Gaza Berubah Jadi “Perangkap Maut”: Dunia Internasional Desak Mekanisme Ind
- Iran Hentikan Kerja Sama dengan PBB Terkait Pengawasan Nuklir
- Lagi! Mahasiswa UNIBA Demo Kampus
- Miguel Uribe Turbay Ditembak Saat Kampanye, Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogotá
- Miguel Uribe Turbay Ditembak Saat Kampanye, Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogotá
- Rusia Gempur Ukraina Barat, Kota Lutsk Jadi Sasaran Serangan Balasan Besar-Besaran
- Perampokan Sadis di Serang: Ibu Tewas, Ayah Ditemukan dalam Karung, Anak Selamat
- Jutaan Lebah Madu Kabur Usai Truk Terguling di Washington
- Roadshow To Campus JDIH Provinsi Banten Jadi Bukti Komitmen Terhadap Keterbukaan Ruang Publik
- Pegawai Bank Indonesia Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri dari Helipad Gedung BI
Oknum Polisi Diduga Perkosa Ibu Mertua di Buton Utara Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Keterangan Gambar : Ilustrasi
BUTON UTARA, URBANFEED - Aipda AD, anggota Polres Buton Utara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah sidang etik menjatuhkan sanksi terkait dugaan pemerkosaan ibu mertuanya yang terjadi pada 16 Januari 2025 . Meski demikian, pelaku mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara, dan pihak kepolisian menegaskan akan mengawasi proses tersebut agar berjalan transparan dan objektif .
Kronologi Kejadian
Baca Lainnya :
- Zona Aman Gaza Kembali di Bombardir Israel Melalui Serangan Udara0
- Monitoring Tiga TPS, Bupati Tatu Tegaskan Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang Bermartabat0
- Viral di Medsos, Pegawai Pemkab Balangan Amankan Uang Jutaan Berserakan di Jalan0
- Fakta-fakta penembakan massal di kampus Florida State University (FSU), AS0
- Andika-Nanang Kembali Diserang Fitnah, Tidak Ada OTT Politik Uang di Mancak0
Pada Kamis, 16 Januari 2025, korban berinisial AS sedang memasak di dapur rumahnya di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, ketika Aipda AD memanggilnya dengan alasan ingin berbicara . Setelah korban menolak karena masih sibuk, pelaku diduga memeluk dari belakang, membopong korban ke kamar, dan memaksa melakukan tindak asusila.
Sidang Kode Etik dan PTDH
Sidang etik terhadap Aipda AD digelar oleh Majelis KKEP di Polres Buton Utara dan berujung pada keputusan PTDH pada 19 April 2025 . Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyatakan seluruh tahapan administratif telah dijalani sesuai prosedur internal Polri sebelum menjatuhkan sanksi tersebut .
Proses Banding Pelaku
Setelah keputusan PTDH, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara pada akhir April 2025 . Menurut AKBP Totok Budi, sampai saat ini belum ada perkembangan resmi yang diterima Polres Buton Utara, namun pihaknya akan terus memantau proses banding agar berjalan objektif dan sesuai mekanisme hukum .
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menegaskan institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggota, apalagi yang mencoreng nama baik kepolisian .
“Kami akan menindak tegas pelanggaran apa pun, tanpa pandang bulu. Proses banding akan kami awasi agar tetap objektif,” ujar Totok Budi. (MIN)
