- Bagian 1 - Pusat Bantuan Gaza Berubah Jadi “Perangkap Maut”: Dunia Internasional Desak Mekanisme Ind
- Iran Hentikan Kerja Sama dengan PBB Terkait Pengawasan Nuklir
- Lagi! Mahasiswa UNIBA Demo Kampus
- Miguel Uribe Turbay Ditembak Saat Kampanye, Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogotá
- Miguel Uribe Turbay Ditembak Saat Kampanye, Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogotá
- Rusia Gempur Ukraina Barat, Kota Lutsk Jadi Sasaran Serangan Balasan Besar-Besaran
- Perampokan Sadis di Serang: Ibu Tewas, Ayah Ditemukan dalam Karung, Anak Selamat
- Jutaan Lebah Madu Kabur Usai Truk Terguling di Washington
- Roadshow To Campus JDIH Provinsi Banten Jadi Bukti Komitmen Terhadap Keterbukaan Ruang Publik
- Pegawai Bank Indonesia Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri dari Helipad Gedung BI
Kabar baik, THR ASN Cair Hari ini. Swasta Kapan?

Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN
JAKARTA, URBANFEED - Kabar baik, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengungkapkan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK dan TNI/Polri termasuk pensiunan, mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025).
"Iya betul (THR ASN cair mulai hari ini)," katanya, sebagaimana dikutip dari detikFinance, Senin (17/3/2025).
Baca Lainnya :
- Hore ! Gerbong Panoramic beroperasi di Rute Syrabaya Gubeng - Ketapang, segini harganya !0
- Trump Bertemu Sekjen NATO, Bicarakan Kebutuhan AS atas Greenland Demi Keamanan Internasional0
- Putin telepon Putra Mahkota Arab Saudi bahas nasib Ukraina0
- Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki 0
- Trump Vs Eropa memanas, Tarif alkohol terancam naik 200%0
Sebelumnya, pencairan THR telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025) lalu. Prabowo mengatakan, telah menandatangani PP No 11 tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
“THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai cair hari senin 17 Maret 2025.” Ucapnya.
Presiden Prabowo menerangkan THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya yaitu :
- Bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
- Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat, sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
- Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan
Nah, jika THR PNS dan TNI/Polri mulai cari bertahap hari ini, lantas bagaimana dengan pekerja lain?
Kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menurut Surat Edaran Menaker tersebut, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Lebaran 2025 jatuh pada 31 Maret, maka THR Idul Fitri 2025 akan cair pada H-7 yakni sekitar 24 Maret 2025. Dalam aturannya, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Dalam aturan, disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada :
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Kemudian bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja/12 x satu bulan upah.
Aturan juga menyebutkan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Dalam hal ini upah satu bulannya dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut, demikian dilansir detikNews. (min)
