- Trump dan Putin Bertemu di Alaska Bahas Ukraina, Disambut Flyover Bomber B-2 dan Jet Tempur F-35
- Bupati Siak Akui Tunggakan Sewa Mobil Dinas Capai Rp 8,3 Miliar, Sebagian Sudah Dibayar
- BI Batalkan Peluncuran Payment ID 17 Agustus, Fokus Uji Coba Hingga 2026
- Demo Besar di Pati Tuntut Bupati Mundur, DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan
- Aktivis Perempuan, Salmah Hidayani Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban dalam Kasus Peleceh
- Kisah anak SD tolak gadget tapi lebih pilih taklukan Gunung Rinjani
- Hasil Sinergi, Pembangunan Markas PMI Lebak Dimulai
- Kreatif ! Pemuda Desa Anyar Ubah Sampah Jadi Karya Seni
- Amir Abdul Hadi, Datang Tanpa Ribut, Langkahnya Memberi Perubahan
- Tarian Pacu Jalur Riau Viral di Dunia, Gekrafs: Potensi Besar Bangkitkan Ekonomi Lokal
Bupati Siak Akui Tunggakan Sewa Mobil Dinas Capai Rp 8,3 Miliar, Sebagian Sudah Dibayar
Pemerintah Kabupaten Siak menunggak sewa 72 unit mobil dinas hingga Rp 8,3 miliar. Bupati Afni Zulkifli mengungkap sebagian telah dibayar Rp 3,5 miliar, sisanya Rp 4,8 miliar.

SIAK, URBANFEED - Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan total tunggakan sewa mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mencapai Rp 8,3 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan estimasi awal yang hanya sekitar Rp 4 miliar pada awal Agustus 2025.
Baca Lainnya :
- Demo Besar di Pati Tuntut Bupati Mundur, DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan0
- Aktivis Perempuan, Salmah Hidayani Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban dalam Kasus Peleceh0
- Kisah anak SD tolak gadget tapi lebih pilih taklukan Gunung Rinjani0
- Hasil Sinergi, Pembangunan Markas PMI Lebak Dimulai0
- Kreatif ! Pemuda Desa Anyar Ubah Sampah Jadi Karya Seni0
Menurut Afni, tunggakan tersebut berasal dari biaya sewa 72 unit mobil dinas yang belum dibayarkan selama delapan bulan terakhir. “Dari total Rp 8,3 miliar, kami sudah melakukan pembayaran Rp 3,5 miliar. Masih tersisa Rp 4,8 miliar yang harus dilunasi,” ujar Afni di Siak, Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, pihak vendor sempat mengancam akan menarik seluruh mobil dinas jika pembayaran tidak dilakukan hingga 11 Agustus 2025. Namun, setelah adanya pembayaran sebagian, rencana penarikan tersebut urung dilakukan. Afni menyebut Pemkab berkomitmen melunasi sisa tunggakan sesuai kesepakatan dengan pihak penyedia jasa rental.
Kasus ini mendapat sorotan publik dan DPRD setempat, mengingat mobil-mobil yang digunakan pejabat daerah ternyata berstatus sewa. Pengamat kebijakan publik menilai keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada kredibilitas tata kelola keuangan daerah. (MIN)
