- Bagian 1 - Pusat Bantuan Gaza Berubah Jadi “Perangkap Maut”: Dunia Internasional Desak Mekanisme Ind
- Iran Hentikan Kerja Sama dengan PBB Terkait Pengawasan Nuklir
- Lagi! Mahasiswa UNIBA Demo Kampus
- Miguel Uribe Turbay Ditembak Saat Kampanye, Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogotá
- Miguel Uribe Turbay Ditembak Saat Kampanye, Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit Bogotá
- Rusia Gempur Ukraina Barat, Kota Lutsk Jadi Sasaran Serangan Balasan Besar-Besaran
- Perampokan Sadis di Serang: Ibu Tewas, Ayah Ditemukan dalam Karung, Anak Selamat
- Jutaan Lebah Madu Kabur Usai Truk Terguling di Washington
- Roadshow To Campus JDIH Provinsi Banten Jadi Bukti Komitmen Terhadap Keterbukaan Ruang Publik
- Pegawai Bank Indonesia Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri dari Helipad Gedung BI
Pemkab Serang Gencar Edukasi BDKT bagi Pelaku Usaha, Produsen dan Industri
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Serang

SERANG, URBANFEED - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Serang terus mengedukasi pelaku usaha hingga konsumen mengenai Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.
BDKT sendiri merupakan barang yang dimasukkan ke dalam kemasan yang tertutup atau sebagian, dan untuk menggunakannya, konsumen harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan. Barang-barang ini harus memenuhi standar kuantitas yang telah ditentukan sebelum diedarkan atau dijual.
Baca Lainnya :
- Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas0
- Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Dubes Rumania Dan Adrian Balanescu0
- Keterbatasan Menjadi Penerang Teknologi : Kisah Inpiratif Dafit Ody Endriantono0
- Viral Anggota DPRD Pandeglang Diduga Lakukan Kekerasan dan Pakai KTP Mantan Pacar Untuk Pinjol0
- Siaga Lebaran 2025, PMI Banten Turunkan 399 Personil dan 13 Mobil Ambulans0
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Adang Rahmat mengungkapkan edukasi aturan BDKT dal PP 29 Tahun 2021 tersebut sangat penting untuk dipahami pelaku usaha, produsen dan industri untuk dapat menjaga kepercayaan konsumen.
"Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang ada di kemasan, terutama terkait dengan kuantitas barang yang dijual. Ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga soal transparansi dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli," Ujar Adang Rahmat
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan dengan adanya aturan yang jelas mengenai pelabelan dan kuantitas barang BDKT, konsumen dapat merasa lebih aman dalam memilih produk.
“Mereka dapat dengan mudah mengecek apakah informasi yang tertera pada kemasan sesuai dengan barang yang mereka beli. Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan lebih berhati-hati dalam mencantumkan informasi di kemasan, guna menghindari potensi masalah hukum dan menjaga reputasi perusahaan,” lanjutnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah langkah penting dalam menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan adil. Pelaku usaha yang mematuhi aturan ini tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menunjukkan komitmennya terhadap kepuasan konsumen.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta pasar yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak. (ADV)
