Pemkot Serang Raih Penghargaan Terbaik SPM Award 2025 dari Kemendagri

By Redaksi Urbanfeed 24 Mei 2025, 13:18:28 WIB Daerah
Pemkot Serang Raih Penghargaan Terbaik SPM Award 2025 dari Kemendagri

SERANG, URBANFEED - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),

Pemkot Serang berhasil meraih penghargaan sebagai pemenang terbaik kategori Regional/Wilayah Jawa.


Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Pemkot Serang dalam meningkatkan standar pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan tepat sasaran. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.


Selain itu Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan meraih penghargaan terbaik pertama dan kedua pada SPM Award 2025 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi salah satu wujud keberhasilan pembinaan Pemerintah Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/ kota.

Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


“Ini merupakan pencapaian tertinggi dari penilaian Kementerian Dalam Negeri dan juga menjadi lecutan bagi Pemerintah Provinsi Banten agar ke depan bisa lebih meningkat. Sebagai bukti nyata bahwa pelayanan prima dari Pemerintah Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/ kota,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto.


Dirinya berharap, capaian terbaik pemerintah kota dalam SPM dapat menjadi contoh pelaksanaan SPM bagi pemerintah kabupaten/ kota lainnya. Serta pembinaan dari Pemerintah Provinsi Banten terus ditingkatkan ke pemerintah kabupaten/ kota.
“Kita setiap tiga bulan melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/ kota,” ungkap Gunawan. (FAT)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment